Pemerintah Jepang telah mengesahkan amandemen baru untuk sebuah produk
hukum yang melindungi hak cipta. Apa hasil dari produk hukum yang baru
ini? Mereka yang ketahuan men-download atau streaming apapun yang
bersifat ilegal dari Internet akan langsung masuk penjara.
Jadi,
untuk pertama kalinya dalam sejarah Jepang, barang siapa yang memiliki
materi bajakan seperti file musik, CD lagu, dan/atau DVD film, akan
dikenakan denda hingga 2 juta yen (sekitar Rp. 200 juta) dan kurungan
penjara hingga dua tahun lamanya. Sebelumnya, mereka yang men-download
file secara ilegal hanya dikategorikan sebagai tindak perdata, bukan
pidana.
Langkah ini tentu disambut gembira oleh kalangan industri
musik dan perfilman. Keiichi Ishizaka, CEO Warner Music Japan,
mengatakan bahwa ia ingin melihat semua kegiatan download ilegal
diberantas habis.
Sementara itu, beberapa ahli hukum telah
menyatakan keprihatinan mereka bahwa RUU itu tidak jelas sehingga dapat
menyebabkan penuntutan yang tidak adil dan tidak perlu. RUU itu
mengatakan bahwa seseorang yang menyadari bahwa dia sedang men-download
atau streaming file ilegal, maka dia bisa ditangkap.
Bayangkan...
kamu sedang santai menonton video di YouTube juga bisa masuk penjara
jika kamu sadar kalau video yang kamu tonton itu sifatnya ilegal,
meskipun kamu tidak men-download apapun. Kalau benar seperti ini,
lama-lama YouTube bisa dilarang di Jepang.
RUU
baru ini akan berlaku efektif pada bulan Oktober. Ada yang suka, ada
juga yang tidak suka (salah satunya adalah saya sendiri). Tapi yang
mengambil tindakan adalah mereka yang menyebut diri mereka sebagai
"Anonymous" - yaitu sebuah grup yang terdiri dari para hacker jenius.
Mereka berasal dari seluruh dunia, bekerjasama mengobrak-abrik
situs-situs internet milik pemerintah.
Salah satu anggota dewan
yang tidak setuju adalah Takeshi Miyamoto yang menyarankan agar
pemerintah membangun suatu sistem yang efisien untuk menghapus semua
konten ilegal di Internet, bukannya malah berfokus pada mereka yang
men-download.